Koreksi Pasal 9
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disusun oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Petani.
(2) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
Koreksi Anda
