Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempertimbangkan: a. keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda