Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik merek terdaftar yang tclah memberi lisensi kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi liscnsi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek terscbut, kccuali bila diperjanjikan lain.
Koreksi Anda