Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permin-taan pendaftaran merek berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Kantor Merek. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh Kantor Merek.
Koreksi Anda