Koreksi Pasal 17
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap permintaan pendaftaran merek hanya diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan semula dan mengajukan permintaan pendaftaran merek yang baru.
(2) Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
