Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berdasarkan alasan sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan selama jangka waktu berlakunya pendaf- taran merek tersebut.
Koreksi Anda