Koreksi Pasal 73
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh pencrima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri atau bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.
Koreksi Anda
