Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Merek Kolektif terdaftar dapat pula dimintakan pembatalan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, apabila penggunaan Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
Koreksi Anda