Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik. (2) Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Koreksi Anda