Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Koreksi Anda