Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17Y

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat MENETAPKAN rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A (2) Kreasi... K INDONESIA (2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk: a. selebrasi budaya; b. pertunjukan seni; c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran; d. pendidikan dan ilmu pengetahuan; e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda