Koreksi Pasal 17X
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
