Koreksi Pasal 17W
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat.
Koreksi Anda
