Koreksi Pasal 17V
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17T dan Pasal 17U diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VIF KREASI KEGIATAN
Koreksi Anda
