Koreksi Pasal 17U
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya.
Koreksi Anda
