Koreksi Pasal 17T
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan INDONESIA di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif INDONESIA.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora INDONESIA.
SK No 27ll0l A Pasal 17U. . .
Koreksi Anda
