Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17S

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal PERATURAN PEMERINTAH. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA
Koreksi Anda