Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17R

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut: a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata; b. potensi pasar; c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup; d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat. (2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri.
Koreksi Anda