Koreksi Pasal 17Q
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata.
SK No27ll00A Pasal 17R . . .
R,EPIJELIK INDONESIA
Koreksi Anda
