Koreksi Pasal 17P
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L70 merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal.
Koreksi Anda
