Koreksi Pasal 170
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata.
Bagian
Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata
Koreksi Anda
