Koreksi Pasal 17N
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu.
Koreksi Anda
