Koreksi Pasal 11I
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
(5) Pengelola. . .
t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata.
Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
