Koreksi Pasal 36
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
