Koreksi Pasal 33
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
Koreksi Anda
