Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
Koreksi Anda