Koreksi Pasal 32
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan:
a. keamanan;
b. pelindungan hak asasi manusia;
c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau
d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.
(2) Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik INDONESIA, kementerian/lembaga, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA, dan masyarakat.
(3) Penetapan negara tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
