Koreksi Pasal 31
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pekerja Migran INDONESIA hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:
a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau
c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Koreksi Anda
