Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap Orang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau organisasi usaha yang terkait dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda