Koreksi Pasal 72
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA;
b. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup;
c. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA tanpa SIP2MI;
atau
d. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Republik INDONESIA, dan/atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Koreksi Anda
