Koreksi Pasal 71
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang:
a. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran INDONESIA;
b. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
c. mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain; atau
d. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain.
Koreksi Anda
