Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang: a. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran INDONESIA; b. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan; c. mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain; atau d. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain.
Koreksi Anda