Koreksi Pasal 70
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejabat dilarang memberangkatkan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Setiap pejabat dilarang menahan pemberangkatan Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
