Koreksi Pasal 68
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e.
Koreksi Anda
