Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e.
Koreksi Anda