Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda