Koreksi Pasal 67
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau
b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
