Koreksi Pasal 66
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
Koreksi Anda
