Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum. (2) Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri. (3) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda