Koreksi Pasal 62
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri
untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
