Koreksi Pasal 59
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang akan melaksanakan penempatan wajib memiliki SIP2MI.
(2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan.
(4) Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA harus memiliki dokumen:
a. Perjanjian Kerja Sama penempatan;
b. surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja;
c. rancangan Perjanjian Penempatan; dan
d. rancangan Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda
