Koreksi Pasal 58
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Menteri mencabut SIP3MI jika Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Pencabutan SIP3MI oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.
Koreksi Anda
