Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali setelah mendapat rekomendasi dari Badan. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada Menteri; b. telah melaksanakan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIP3MI; c. masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan; d. memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang diaudit akuntan publik; e. tidak dalam kondisi diskors; dan f. telah melaporkan dan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) untuk divalidasi ulang. (3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA harus menyerahkan pembaruan data dan menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak menyerahkan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA diizinkan untuk memperbarui SIP3MI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan membayar denda keterlambatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda