Koreksi Pasal 56
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
