Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda