Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah domisili kantor pusatnya. (2) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA menjadi tanggung jawab kantor pusat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di Pemerintah Daerah provinsi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda