Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke luar negeri terdiri atas: a. Badan; b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; atau c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Koreksi Anda