Koreksi Pasal 49
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke luar negeri terdiri atas:
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
atau
c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Koreksi Anda
