Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA; c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran INDONESIA; d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA; dan e. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, dan keluarganya.
Koreksi Anda