Koreksi Pasal 42
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, dan keluarganya.
Koreksi Anda
