Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran INDONESIA kepada masyarakat; b. membuat basis data Pekerja Migran INDONESIA; c. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara periodik kepada Pemerintah Daerah provinsi; d. mengurus kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah sesuai dengan kewenangannya; e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya; f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota; h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; i. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; j. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan k. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda