Koreksi Pasal 41
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran INDONESIA kepada masyarakat;
b. membuat basis data Pekerja Migran INDONESIA;
c. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara periodik kepada Pemerintah Daerah provinsi;
d. mengurus kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota;
h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya;
i. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
j. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
k. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
