Koreksi Pasal 40
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
b. mengurus kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
c. menerbitkan izin kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
d. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;
e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja;
f. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang memenuhi syarat dan standar kesehatan;
g. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
h. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
i. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di tingkat provinsi.
Koreksi Anda
