Koreksi Pasal 39
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menjamin pelindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya;
b. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
c. menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya;
d. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
e. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA;
f. mengurus kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah;
g. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara optimal di negara tujuan penempatan;
h. menyusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya;
i. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri;
j. membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
k. menerbitkan dan mencabut SIP3MI;
l. menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
m. melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
n. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA atas usul Menteri; dan
o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
Koreksi Anda
