Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menjamin pelindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; b. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; d. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; e. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA; f. mengurus kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah; g. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara optimal di negara tujuan penempatan; h. menyusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; i. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri; j. membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan Pekerja Migran INDONESIA; k. menerbitkan dan mencabut SIP3MI; l. menerbitkan dan mencabut SIP2MI; m. melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; n. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA atas usul Menteri; dan o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
Koreksi Anda