Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, Pemerintah Pusat menyelenggarakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya. (2) Penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional. (3) Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (4) Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup oleh Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda