Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dapat terjadi karena: a. berakhirnya Perjanjian Kerja; b. cuti; c. pemutusan hubungan kerja sebelum masa Perjanjian Kerja berakhir; d. mengalami kecelakaan kerja dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi; e. mengalami penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya; f. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan; g. dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan; h. meninggal dunia di negara tujuan penempatan; dan/atau i. sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran INDONESIA. (2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA berkewajiban: a. memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut; b. mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA dan anggota Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; c. memulangkan jenazah Pekerja Migran INDONESIA ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas persetujuan pihak Keluarga Pekerja Migran INDONESIA atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; e. memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan keluarganya; dan f. mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran INDONESIA yang seharusnya diterima. (3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda