Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memiliki permasalahan dapat: a. menjalani proses kepulangan; atau b. melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda