Koreksi Pasal 26
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memiliki permasalahan dapat:
a. menjalani proses kepulangan; atau
b. melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda
