Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal; b. penyelesaian hak Pekerja Migran INDONESIA yang belum terpenuhi; c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran INDONESIA yang sakit dan meninggal dunia; d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan e. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya. (2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda