Koreksi Pasal 24
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
b. penyelesaian hak Pekerja Migran INDONESIA yang belum terpenuhi;
c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran INDONESIA yang sakit dan meninggal dunia;
d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan
e. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
(2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
